Light Research: Minat Baca Indonesia Rendah? Namun Tingkat Pembajakan Buku Tinggi?

Light Research: Minat Baca Indonesia Rendah? Namun Tingkat Pembajakan Buku Tinggi?


Estimasi waktu membaca: 
00:17:00 (tujuh belas menit)

Salah satu fenomena yang terjadi pada bulan April lalu ialah meningkatnya penyebaran buku bajakan berformat pdf yang dibagikan melalui story WA. Penyebaran pdf tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan dilakukan secara gencar. Pihak-pihak tersebut menuliskan story yang sederhana namun ternyata sangat menarik bagi yang membaca. Sehingga melalui story tersebut, buku berformat pdf laris manis diminta atau diburu oleh orang yang sedang dalam masa gabut luar biasa dikarenakan gerakan #dirumahaja, hal ini ternyata cukup banyak terjadi di daerah lainnya.



Banyak sekali akun penerbit, penulis, website atau blog, serta beberapa chanel Youtube (yang memiliki fokus terkait dengan dunia literasi) yang mengabarkan bahwa penyebaran buku berformat pdf ini cukup meresahkan. Hal ini dikarenakan buku-buku tersebut termasuk dalam kategori ilegal. Alias buku-buku tersebut dibajak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, untuk kemudian disebarkan secara luas.

Imbasnya banyak sekali orang-orang yang merasa tertarik dengan buku-buku berformat pdf tersebut. Apalagi barter yang dilakukan cukup mudah. Ada orang yang membuat story yang mengatakan bahwa dia memiliki koleksi bacaan, dan akan dibagikan secara cuma-cuma bagi orang yang menginginkan. Bila terdapat orang yang menginginkan buku tersebut tentu saja, dia akan menghubungi si pihak yang membuat story tersebut.

Selanjutnya kedua orang tersebut melakukan barter. Dimana ketika buku berformat pdf tersebut ia berikan kepada orang yang menginginkan tersebut, maka secara otomatis dan sukarela orang yang menginginkan akan membuat story yang serupa dan membagikan buku berformat pdf tersebut, pada orang lainnya yang menginginkan. Dan tersebarlah secara luas buku tersebut. Akibatnya hal ini semakin sulit dikendalikan.


Kenapa orang berminat dengan buku berformat pdf?
Masa #dirumahaja memang awalnya berlangsung menyenangkan, namun setelah dilakukan selama beberapa hari, timbullah rasa bosan dan bingung harus melakukan apa. Rasa bosan ini termasuk bosan melakukan scroll pada akun Instagram, Twitter, ataupun sosial media lainnya. Maka ketika ada pihak yang membuat story membagikan buku gratis, tentunya hal ini memantik minat orang-orang yang sudah merasa jenuh dan bosan.

Buku apa yang disebarkan?
Untuk buku-buku yang disebarkan tentu saja buku fiksi populer, buku populer, buku terkait kepercayaan/keagamaan, buku biografi, dan lain sebagainya. Hal ini karena buku-buku tersebut menyita perhatian khalayak ramai, dan mungkin juga buku-buku yang baru saja dibuat versi adaptasi layar lebar. Segala buku yang sedang hit atau kekinian dan buku rilisan terbaru. Jadi, bisa kami simpulkan bahwa pihak-pihak tak bertanggungjawab tersebut menyukai karya-karya yang memiliki nilai penjualan yang tinggi, sehingga sudah dapat dipastikan laris manisnya.

Lalu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak dapat membeli buku-buku tersebut, tentu saja akan melakukan segala macam upaya. Salah satunya memanfaatkan buku berformat pdf yang dibagikan secara gratis. Sudah dapat bukunya gratis, lalu hanya tinggal membagikan ke orang lainnya yang menginginkannya? Bukan perkara sulit.

Logika menyebarkan buku-buku berformat pdf
Bila pada bagian sebelumnya, kami telah membahas alasan buku berformat pdf mudah disebarluaskan, alasan orang menyukai buku berformat pdf, dan buku yang disebarkan. Maka pada pembahasan ini kami akan menjelaskan terkait logika orang kembali menyebarluaskan buku berformat pdf.

Apa logikanya? Kenapa mereka mau menyebarkannya kembali?
Kira-kira seperti itulah pertanyaan yang terlontar ketika isu ini cukup booming. Ternyata setelah kami bertanya pada orang yang bersangkutan, orang yang ikut menyebarluaskan buku-buku berformat pdf tersebut, ternyata mereka tertarik membaca untuk mengefisienkan waktu mereka selama #dirumahaja, yang mana menurut mereka selama #dirumahaja sangat membosankan, dan menurut pendapat mereka buku yang dibagikan tersebut merupakan buku-buku yang cukup sering diperbincangkan dan kekinian, sehingga menarik minat mereka untuk ikutan membaca.

Menurut mereka bila untuk mendapatkan buku secara gratis hanya perlu membagikan buku tersebut dengan jalan melalui story media sosial, tentunya hal itu bukan perkara sulit. Lagi pula pesan yang ditanamkan ialah "jangan berhenti di kamu, biarkan orang lain membaca dan menambah wawasan juga. Ini amanah." Ya kurang lebih seperti itu, pesan yang diwajibkan untuk setiap orang yang menginginkan buku gratis berformat pdf.

Akibatnya pesan ini menjadi semakin berantai dan terus meluas seiring dengan banyaknya kontak yang dimiliki oleh orang tersebut. Maka, hak cipta yang melekat pada karya tersebut seolah tak terlihat bagi orang-orang yang sibuk menyebarluaskan.


Hak Cipta
Berdasarkan dari fenomena yang terjadi tersebut, banyak pihak juga memulai gerakan menyebarluaskan pentingnya "hak cipta" untuk dihargai dan tidak secara sembarangan membagikan karya orang lain, tanpa izin.

Lalu apa itu hak cipta? Sudahkah orang memahami hak cipta (kesadaran masyarakat)?

Hak cipta, bukanlah hal yang asing. Bukan istilah yang sulit untuk dimengerti. Tapi apakah orang sudah memahami hak cipta? Kenapa suatu karya memerlukan hak cipta? Apakah dengan memiliki hak cipta, lantas karya tersebut aman dari orang-orang tak bertanggungjawab? Mari kita obrolkan sekilas mengenai hak cipta!

Sebelum membahas hak cipta, penting untuk memahami posisi hak cipta. Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang (atau sekelompok) yang berkaitan dengan gagasan, pemikiran, kreasi, dan sebagainya, yang mana merupakan bagian dari hasil proses berpikir (proses kreatif). Hak yang dimiliki seseorang berdasarkan kemampuan yang berasal dari kekayaan intelektual yang dimiliki (Jannah, 2018, p. 55). Dimana dalam HKI, terdapat hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan lainnya (Kusmawan, 2014, p. 137). Jadi hak cipta dan hak paten tidak sama, namun dalam satu wadah HKI.

Hak cipta di dalamnya terkandung dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral
Hak moral berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh si pencipta atas karyanya. Maka, hak tersebut tetap melekat pada si pencipta, walaupun karyanya telah dialihkan (Jannah, 2018, p.57). Lebih jauh lagi, memiliki arti bahwa orang lain (yang tidak memiliki izin) tidak diperbolehkan untuk memperbanyak karya si pencipta. Adapun hak ekonomi berkaitan dengan pemanfaatan secara maksimal karya si pencipta yang dapat menghasilkan nilai komersial (Darusman, 2017). Jadi kedua hak tersebut melekat pada suatu karya.

Untuk lebih memudahkan penjelasan tersebut, kami berikan gambaran terkait pentingnya hak cipta agar dihargai oleh orang lain
Hak cipta kita ibaratkan dengan ponsel/gawai anda. Sangat penting bukan posisi gawai anda? Bahkan lebih penting dibandingkan dompet anda. Bila ada orang yang menggunakan gawai anda tanpa izin anda, bagaimana perasaan anda? Bagaimana bila ada yang menggunakan tanpa izin, lalu melihat kontak, membaca pesan, menelusur history, melihat galeri bahkan mengubah tema atau wallpaper gawai anda? Marah? Atau membiarkan saja? Bagaimana bila dilakukan oleh lebih dari satu orang? Lalu informasi yang didapat melalui gawai anda disebarkan oleh orang lainnya, bagaimana perasaan anda?

Ya, kira-kira seperti itu perumpamaan pentingnya hak cipta. Dan perasaan wajib si pencipta untuk melindungi karya ciptaanya. Persis seperti ibu yang akan melindungi anaknya bila ada yang berbuat jahat. Seperti itulah perasaan si pencipta. Perasaan ingin melindungi karyanya dari perbuatan jahat orang-orang tak bertanggungjawab.

Memahami pentingnya hak cipta (kesadaran masyarakat)
Setelah banyak hal kami jelaskan, lalu hal pokok yang paling penting adalah terkait kesadaran masyarakat terkait dengan hak cipta. Sudahkah semua orang memahami pentingnya hak cipta?

Ini dia! Akar permasalahan kita selama ini. Pembajakan. Salah satu yang sering dibajak adalah buku. Mulai dari dicetak sendiri dengan kertas seadanya dan cover sedapatnya, lalu dijual semurahnya. Atau bahkan mengalih media kan, yang semula berformat buku menjadi e-book (pdf). Biasanya pdf dibagikan secara cuma-cuma (gratis). Dapat diunduh dari situs tertentu, hingga disebarkan melalui story WA. Seperti yang sedang banyak terjadi.

Menurut (Darusman, 2017) terdapat dua faktor yang memengaruhi kesadaran masyarakat terkait pentingnya menghargai karya orang lain. Pertama, penulis belum dianggap sebagai profesi. Penulis masih identik dengan hobi seseorang dalam bidang menulis. Sementara itu, penulis juga perlu membiayai kehidupanya, maka di sini penulis memerlukan gaji untuk menunjang hidupnya. Gaji penulis didapatkan dari penjualan atas karya miliknya. Gaji tersebut bahkan telah dipotong dengan segala hal terkait dengan proses penerbitan, bahkan dipotong pajak. Maka, bila orang melakukan pembajakan atas karya penulis, dia bukan hanya merugikan penulis, namun negara juga merugi. Imbas lainnya adalah sangat memengaruhi pendapatan orang-orang yang bekerja di bidang penerbitan/percetakan. Ada banyak orang terlibat dalam penerbitan buku, mulai dari editor hingga illustrator. Kedua, menghargai kreativitas. Salah satu cara menghargai kreativitas, dapat dilakukan dengan tidak membajak karyanya.

Minat baca orang Indonesia
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Central Connecticut State University (CCSU) pada tahun 2016 dalam Most Littered Nation In the World. Suatu penelitian yang digunakan untuk mengetahui minat baca negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Dari 61 negara yang diteliti, Indonesia berhasil meraih ranking ke 60. Hanya satu tingkat lebih baik dari Botswana. Terdapat beberapa standar penilaian yang digunakan, seperti peredaran surat kabar, perpustakaan, pemerataan pendidikan, dan ketersedian komputer.

Mari kita kupas standar penilaian dari segi perpustakaan. Perpustakaan di Indonesia memang masih sedikit jumlahnya dan belum menjangkau hingga pelosok. Sehingga pemanfaatan perpustakaan kurang maksimal. Dan baru dirasakan oleh sebagian kecil.

Bila minat baca hanya dilihat dari segi seberapa sering orang berkunjung ke perpustakaan, agaknya kurang adil. Hal ini karena orang Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Salah satu keunikannya adalah lebih senang membaca melalui gawai. Hal ini sesuai dengan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada tahun 2017, yang mana aktivitas tertinggi ketika menggunakan gawai adalah mengakses sosial media, yang digunakan untuk mendapatkan informasi atau berita (65.97%) (Helianthusonfri, 2018).


Sehingga dapat kita pahami bahwa dalam memenuhi kebutuhan informasi, orang Indonesia lebih mengandalkan gawai untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Mulai dari membaca melalui aplikasi semacam Wattpad, atau bahkan perpustakaan digital seperti iPusnas. Adapun faktor lainnya yang tidak dijadikan pertimbangan oleh CCSU adalah minat dan antusiasme yang tinggi terhadap buku yang dimiliki, maksudnya daripada meminjam buku di perpustakaan yang memiliki rentang waktu tertentu untuk masa pinjam, orang Indonesia lebih memilih untuk memiliki bukunya sendiri. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme ketika terdapat bazar buku. Sehingga biasanya mereka ke perpustakaan untuk memanfaatkan koleksi dengan kategori tertentu, seperti koleksi referensi, grey literature, atau literatur yang langka dan sudah tidak dicetak lagi.

Simpulan
Bila melihat dari fenomena yang terjadi dan pembahasan yang telah kami sampaikan, maka dapat ditarik simpulan bahwa sebenarnya minat baca orang Indonesia cukup tinggi. Hanya saja masih banyak tantangan dan rintangan yang melintang, untuk memenuhi kebutuhan informasi melalui membaca. Seperti pemerataan perpustakaan di setiap daerah. Kurang minatnya orang untuk berkunjung ke perpustakaan, bahkan memilih memenuhi kebutuhan informasinya melalui membaca dari gawai. Sehingga dapat kita pahami bahwa minat membaca orang Indonesia tidak rendah. Namun fasilitas dan layanan belum memadai untuk mendapatkan bacaan yang berkualitas dan legal secara hukum.

Saran
Saran yang kami berikan atas fenomena yang terjadi tersebut ialah dengan membuat website perpustakaan digital yang untuk mengaksesnya tidak perlu harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Contohnya seperti yang dimiliki oleh Wattpad atau Webtoon, mereka memiliki aplikasi, serta website yang dapat diakses sekaligus untuk membaca secara langsung. Hal ini karena bila melihat dari iPusnas dan iJak, yang memiliki website namun untuk menikmati bacaan yang dimiliki iPusnas atau iJak, pengguna harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Bila dapat dibaca dari situsnya secara langsung, tentunya akan lebih memudahkan pengguna. Adapun gawai yang dimiliki orang Indonesia, biasanya sudah sangat penuh memorinya, sehingga untuk mengunduh aplikasi mereka akan merasa ragu-ragu. Dan memilih membaca e-book gratisan yang dapat mereka dapatkan melalui situs-situs atau bahkan pesan berantai melalui story WA.

untuk membaca koleksi iPusnas pengguna harus mengunduh aplikasi

dapat dibaca secara langsung 

Referensi:
Darusman, C. (2017). Perjalanan Sebuah Lagu: Tentang Penciptaan, Perlindungan dan Pemanfaatan Lagu. (C. Gautama, Ed.). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Helianthusonfri, J. (2018). Tools for Social Media Marketing. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Jannah, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta di Indonesia. Advokasi, 06(02), 55–72.
Kusmawan, D. (2014). Perlindungan Hak Cipta Atas Buku. Perspektif, XIX(2), 137–143.


Sekian pembahasan Light Research kali ini. Apabila terdapat kekurangan, kami mohon maaf, dan silahkan memberikan saran yang membangun demi kemajuan blog ini ¯\_(ツ). Apabila kalian memiliki tema tertentu yang ingin kami bahas melalui Menu Light Research ini, silahkan ajukan melalui kolom komentar atau melalui email kami di novatris24@gmail.com



Semoga harimu selalu menyenangkan! Keep creative! Keep literate!



See you!
Salam kreatif

Penulis: Admin Journal Creative World 
Editor: Admin Journal Creative World












© Journal Creative World 2020

Komentar

KAMI BERHAK UNTUK:

Menghapus komentar yang tidak mendidik, merendahkan atau menistakan suatu golongan, serta pertimbangan kenyamanan publik lainnya. Kami harap setiap komentar yang muncul di blog ini ramah untuk dibaca pengguna di segala rentang usia. Mohon cerdas dalam berkomentar.

Lima Postingan Terpopuler Minggu Ini!